Selasa, 13 Desember 2011

REGISTRASI PERAWAT

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1796/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa TENAGA KESEHATAN (termasuk perawat) wajib mengikuti Registrasi Tenaga Kesehatan.

Registrasi dimaksud merupakan pengganti bentuk registrasi yang lama maupun pengganti Surat Ijin Perawat (SIP).

Registrasi akan diselenggarakan mulai tahun 2012 dan WAJIB diikuti oleh seluruh tenaga Perawat, baik yang belum memiliki SIP maupun yang SUDAH MEMILIKI SIP.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka bagi SELURUH LULUSAN AKPER PAMENANG mulai angkatan I (tahun 2006) sampai dengan angkatan terakhir (Tahun 2011) dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut.
berkas dimaksud antara lain :
1. SIP yang lama (bagi yang sudah memiliki)
2. Sertifikat Uji Kompetensi (jika sudah dinyatakan lulus ujian namun belum mengurus SIP)
3. Pas foto 3 X 4 hitam putih sebanyak 2 lembar
4. Biaya administrasi (informasi menyusul)

Akper Pamenang memfasilitasi bagi seluruh lulusannya untuk mengikuti kegiatan Registrasi dimaksud; sehingga seluruh alumni dapat menghubungi Bagian Alumni Akper Pamenang (Bpk. M. Ikhwan Khosasih, S.Kep,Ns, M.Kep.).......( ).......

sekali lagi, jika Anda membaca info ini sebarkan ke teman alumni lain..... dan info lebih lanjut menyusul !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar