Rabu, 21 Desember 2011

Pengurusan STR

Hari ini tanggal 22 Desember 2011,
Kampus Akademi Keperawatan Pamenang dipenuhi oleh Seluruh Alumni AKPER Pamenang dari semua angkatan untuk pengurusan STR. Terima Kasih Kepada Seluruh Alumni AKPER Pamenang atas partisipasinya untuk pengurusan STR ini.

Salam, Admin.

Minggu, 18 Desember 2011

Pengumuman Pengurusan STR di AKPER Pamenang


PENGUMUMAN
Kepada : Dosen/staf perawat AKPER Pamenang pare
Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan (SIP MENJADI STR ) sampai dengan akhir Desember 2011.
Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP 1 lmbar
  2. Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
  3. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
  4. Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar (Bila Punya)
  5. Fotocopy SIP 2 Lembar
  6. Fotocopy Sertifikat Uji Kompetensi 2 Lembar (Bila Punya)
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli, dll)
Bagi Warga AKPER Pamenang Berkas bisa langsung dikumpulkan
ke Bpk. Ikhwan Kosasih, S.Kep.Ns.M.Kep.
Paling Lambat Hari Jumat, 23 Desember 2011.

Kamis, 15 Desember 2011

NAKES WAJIB TAHU: PERMENKES RI NO. 1796 TAHUN 2011

Menteri Kesehatan RI pada tgl 22 Agustus 2011 telah menetapkan sebuah peraturan baru yg sangat penting utk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh tenaga kesehatan yg akan melaksanakan tugas profesinya (Sebagai bidan, perawat, analis kes., perawat gigi, sanitarian, nutrisionist/ahli gizi, dll).

Peraturan tsb adalah PERMENKES RI NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN. Kehadiran peraturan ini utk menggantikan PERMENKES RI NO.161/MENKES/I/2010 TENTANG REGITRASI TENGA KESEHATAN.
Dengan disyahkannya PERMENKES NO 1796 maka PERMENKES NO 161 dicabut.

Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.

Untuk memperoleh STR  tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Ijazah dan sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Dengan adanya permenkes tersebut, maka setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.

Sedangkan Uji Kompetensi wajib diikuti oleh mahasiswa program kesehatan sebelum mereka lulus dari institusi pendidikannya. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia. Bagi mereka yang lulus pendidikan sebelum tahun 2011 atau sebelum Permenkes ini di keluarkan, tidak diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi. Dan kepadanya dapat diberikan Surat Tanda Registrasi (STR) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. (Bisa melakukan pemutihan). Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan sampai dengan akhir Desember 2011.

Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :

1.    Fotokopi KTP 1 lmbar
2.    Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
3.    Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
4.    Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar
5.    Surat Ijin Tenaga Kesehatan (SIP/SIB) yang lama asli dan Surat tanda registrasi (yang diterbitkan
       bersamaan dengan SIP/SIB

Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli, dll)

Diharapkan semua tenaga kesehatan, baik PNS maupun yang bekerja di swasta dapat segera mengusulkan permohonan untuk mendapatkan STR sesuai Permenkes No. 1796 tahun 2011 ini.

Sertifikat kompetensi dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR.

Selasa, 13 Desember 2011

REGISTRASI PERAWAT

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1796/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, bahwa TENAGA KESEHATAN (termasuk perawat) wajib mengikuti Registrasi Tenaga Kesehatan.

Registrasi dimaksud merupakan pengganti bentuk registrasi yang lama maupun pengganti Surat Ijin Perawat (SIP).

Registrasi akan diselenggarakan mulai tahun 2012 dan WAJIB diikuti oleh seluruh tenaga Perawat, baik yang belum memiliki SIP maupun yang SUDAH MEMILIKI SIP.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka bagi SELURUH LULUSAN AKPER PAMENANG mulai angkatan I (tahun 2006) sampai dengan angkatan terakhir (Tahun 2011) dapat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut.
berkas dimaksud antara lain :
1. SIP yang lama (bagi yang sudah memiliki)
2. Sertifikat Uji Kompetensi (jika sudah dinyatakan lulus ujian namun belum mengurus SIP)
3. Pas foto 3 X 4 hitam putih sebanyak 2 lembar
4. Biaya administrasi (informasi menyusul)

Akper Pamenang memfasilitasi bagi seluruh lulusannya untuk mengikuti kegiatan Registrasi dimaksud; sehingga seluruh alumni dapat menghubungi Bagian Alumni Akper Pamenang (Bpk. M. Ikhwan Khosasih, S.Kep,Ns, M.Kep.).......( ).......

sekali lagi, jika Anda membaca info ini sebarkan ke teman alumni lain..... dan info lebih lanjut menyusul !!

Selasa, 06 Desember 2011

Lulus Langsung Kerja !!

Hasil pendataan terhadap 67 lulusan baru Akper Pamenang didapatkan :
20 orang (29,85%) telah mendapatkan pekerjaan saat mereka mengambil Ijazah
dan setelah 2 minggu mendapat Ijazah sudah terdapat 82,09 % lulusan (55  orang) yang telah mendapatkan pekerjaan

Semoga lulusan yang lain bisa segera menyusul teman-temannya untuk mengabdikan ilmu dan ketrampilannya dalam Dunia Kesehatan !
..... A...M...I...N......