Minggu, 18 Desember 2011

Pengumuman Pengurusan STR di AKPER Pamenang


PENGUMUMAN
Kepada : Dosen/staf perawat AKPER Pamenang pare
Batas waktu pengumpulan berkas pemutihan (SIP MENJADI STR ) sampai dengan akhir Desember 2011.
Untuk mendapatkan pemutihan STR tersebut, setiap tenaga kesehatan mengusulkan permohonan kepada Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melalui Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)  dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Fotokopi KTP 1 lmbar
  2. Fotocopy Ijazah (legalisir) rangkap 2
  3. Pas Foto ukuran 4×6 latar belakang merah,sebanyak 4 lembar
  4. Surat Ijin Kerja (bila ada) sebanyak 2 lembar (Bila Punya)
  5. Fotocopy SIP 2 Lembar
  6. Fotocopy Sertifikat Uji Kompetensi 2 Lembar (Bila Punya)
Berkas usulan ini dapat disampaikan melalui organisasi profesinya masing-masing secara kolektif (Patelki, Persagi, PPNI, IBI, PPGI, Hakli, dll)
Bagi Warga AKPER Pamenang Berkas bisa langsung dikumpulkan
ke Bpk. Ikhwan Kosasih, S.Kep.Ns.M.Kep.
Paling Lambat Hari Jumat, 23 Desember 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar